Berikut ketentuan masalah menyembelih hewan:
Penyembelihan hewan
menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat
urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi.
Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut Zaila'I hadist ini sangat lemah).
Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.
Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.
Jadi
melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua
saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan.
Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi
leher.
Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping
untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini
karena darah haram dikonsumsi.
Tata cara menyembelih yang Islami :
1).
Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah.
Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak
halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah
al-An'am : 121 "Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".
Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (H.R. Ashabussunan).
2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.
3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.
4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.
Hewan
yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan,
sesuai dengan nash Al-Qur'an surah Al-Maidah, ayat : 5; "Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab".
Maksud
ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan
tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan.
Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh
dimakan, "karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil". (Riwayat Hakim).
Adapun
hewan yang diperdagangkan di pasar umum dengan tanpa diketahui siapa
yang menyembelih dan bagaimana menyembelihnya, maka perlu diteliti
bagaimana hewan tersebut disembelih dan darimana umumnya hewan tersebut
tersebut berasal? Apakah memang disembelih oleh orang-orang kristen atau
yahudi dan apakah penyembelihan yang dilakukan memang sesuai dengan
tata cara penyembelihan yang sah. Bila demikian, maka daging hewan
tersebut masih termasuk halal.
Pada zaman sekarang ini banyak
ditemui cara mematikan hewan dengan menembak pada bagian kepalanya
dengan tanpa mengalirkan darah, cara membunuh hewan seperti ini jelas
tidak sesuai dengan maksud penyembelihan hewan yang Islami, maka tidak
halal untuk dikonsumsi.
sumber: pesantrenvirtual.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar