Breaking News

Kamis, 19 Juni 2014

Dugaan Kampanye Hitam Wiranto

SERIBUBERITA----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dari tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait kampanye hitam yang dilakukan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto.

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan laporan tersebut menjelaskan perihal adanya pernyataan dari Wiranto yang merugikan capres nomor urut satu, Prabowo Subianto, saat masih aktif menjadi prajurit TNI.

"Jika terkait mengenai ungkapan-ungkapan proses kampanye hitam, hanya 1 pasal yang ada dikaitkan dengan UU pilpres ayat 41 larangan menghina seseorang, ras, agama, calon atau paslon (pasangan calon)," kata Nelson di kantor Bawaslu, Jakarta 19 Juni 2014.

Lebih lanjut Nelson mengatakan, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Gakumdu (penegakan hukum terpadu) untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. 

"Lima  hari kajiannya. Kalau Gakumdu sampaikan bahwa kita harus langsung kirim undangan pemanggilan, langsung kita panggil yang bersangkutan," ujar Nelson.

Meski demikian, jika yang memang terbukti adalah berkaitan dengan pasal penghinaan, maka sebaiknya Prabowo sendiri yang harus melaporkan, bukan diwakili. "Walaupun ada tim kampanye, dia tidak bisa mewakili orang yang dihina itu," kata Nelson.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By