....Komisi
Pemilihan Umum masih menunggu tanggapan dari pasangan calon presiden
dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla mengenai mekanisme
penetapan pemenang Pemilihan Presiden 2014. Sementara dari pasangan
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah memberikan pandangan tertulis
terkait hal itu.
Anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan pandangan dari Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta dibutuhkan sebagai pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan. Menurut Ida, sejauh ini ada dua pandangan berbeda.
Pertama, mereka yang sepakat menggunakan pemahaman teks sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Kedua, pihak yang menginginkan sesuai asas kemanfaatan dan keadilan.
"Kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu, tidak terlalu lama waktunya," kata Ida di kantornya, Jakarta, Kamis 19 Juni 2014.
Namun, Ida menegaskan apabila Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran atas aturan tentang penentuan pemenang Pilpres maka KPU akan tunduk pada keputusan yang dikeluarkan MK.
"Ya tentulah (mematuhi). Penyenggara pemilu punya kewajiban. Setiap warga negara Indonesia harus patuh pada lembaga hukum," ujarnya.
Anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan pandangan dari Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta dibutuhkan sebagai pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan. Menurut Ida, sejauh ini ada dua pandangan berbeda.
Pertama, mereka yang sepakat menggunakan pemahaman teks sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Kedua, pihak yang menginginkan sesuai asas kemanfaatan dan keadilan.
"Kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu, tidak terlalu lama waktunya," kata Ida di kantornya, Jakarta, Kamis 19 Juni 2014.
Namun, Ida menegaskan apabila Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran atas aturan tentang penentuan pemenang Pilpres maka KPU akan tunduk pada keputusan yang dikeluarkan MK.
"Ya tentulah (mematuhi). Penyenggara pemilu punya kewajiban. Setiap warga negara Indonesia harus patuh pada lembaga hukum," ujarnya.
Ada 2 Syarat
Permasalahan dalam
Pilpres 2014 adalah peserta berjumlah dua pasangan calon yaitu Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-JK. Sementara, UU 42/2008 tidak
mengatur secara eksplisit mengenai tata cara menang jika pesertanya dua
calon.
Sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, setidaknya dua syarat yang harus dipenuhi agar pasangan calon dinyatakan sebagai pemenang.
1. Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
2. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, setidaknya dua syarat yang harus dipenuhi agar pasangan calon dinyatakan sebagai pemenang.
1. Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
2. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar